Kudus - Dosen IAIN Kudus, M. Saekan Muchith, melaporkan dugaan intimidasi dan pernyataan rektor IAIN kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ancaman diterimanya lantaran buka suara ihwal jual-beli jabatan.
Juga melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), ujarnya, baru-baru ini. Khawatir diperlakukan diskriminatif, bila tak melapor.
Baca: Pemilihan Rektor IAIN Kudus Disebut Janggal
Surat permohonan perlindungan dan pendampingan dikirim 27 Maret 2019. Ditembuskan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag.
Testimoni tentang jual-beli jabatan dimuat beberapa media dalam jaringan, 22 Maret. Secara moral, saya harus menyampaikan kepada publik, ucap dia.