Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui DInas Lingkungan Hidup (DLH) segera menerapkan sistem insentif dan disinsentif untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di masyarakat. Sistem ini akan memberikan insentif atau hadiah kepada masyarakat atau unit usaha yang mengolah sampah secara mandiri dan memberikan disinsentif atau sanksi kepada mereka yang mengabaikan upaya pengolahan sampah.
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, insentif yang diberikan merupakan dukungan dari Pemkot Yogyakarta karena kegiatan pengelolaan yang mereka tempuh. Harapannya, reward tersebut dapat memotivasi masyarakat untuk ambil bagian dalam pengelolaan sampah dan upaya menekan pembuangan menuju TPA Piyungan.
Masyarakat yang mengolah sampah secara mandiri, itu diganjar reward, mendapat insentif. Tidak hanya personal ya, bisa juga komunitas, atau usaha, seperti hotel dan restoran, yang mampu zero waste. Bentuknya (reward) juga tidak harus uang. Misal, pengurangan beban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan lain-lain, paparnya, Senin (12/9).
Sugeng menambahkan, Pemkot Yogyakarta pun bakal mengganjar disinsentif, bagi mereka yang mengabaikan upaya pengolahan. Hanya saja, dalam penerapan disinsentif ini memang ada punishment yang akan dijatuhkan oleh eksekutif.
Ada juga disinsentif, ketika orang melakukan pembiaran terhadap sampah. Tetapi, bentuknya bagaimana, masih harus dirumuskan dulu melalui Perwali. Misalnya, kalau hotel-hotel yang besar itu kan mestinya sudah bisa mengatatasi permasalahan sampah, yang organik seperti apa, yang anorganik seperti apai, imbuhnya.