SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), merekomendasikan izin pengolahan air limbah (IPAL) PT Mangkok Mas dicabut. Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Per 15 Mei 2019.
Sampai sekarang, belum ada tindak lanjut, ujar Kepala DLH Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani. Semestinya, DPMPTSP segera menidaklanjuti. Mencabut izin, imbuh dia.
Baca juga:
Dua Sungai di Semarang Tercemar Limbah Pabrik
Pabrik Olah Telur Bantah Limbahnya Cemari Sungai Semarang
Limbah pabrik saus Sedap Harum itu mencemari Sungai Sikendil dan Selilin. Air dan pasir kini berwarna hitam. Juga berlendir. Baunya menusuk hidung.
Tak sekadar itu. Warga Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, pun dirugikan. Tidak bisa lagi memanfaatkannya. Untuk mandi dan irigasi lahan pertanian.