Kota Yogyakarta, Pos Jateng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta saat ini tengah melakukan kajian terkait penyesuaian retribusi sampah di wilayahnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, penyesuaian retribusi ini dilakukan lantaran nominal sebelumnya terbilang kecil.
Saat ini tarif retribusi yang ditetapkan tergolong sangat murah. Misalnya, untuk rumah tangga hanya diwajibkan membayar Rp2.000 per bulan, ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Menurut Sugeng, nilai retribusi penanganan sampah tersebut sangat rendah jika dibanding biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah mengelola sampah. Padahal, retribusi penanganan ini masih harus digunakan untuk membayar petugas pemungut sampah serta keperluan penanganan sampah yang lain.
Dibanding biaya operasional untuk mengelola sampah, maka pendapatan dari retribusi masih sangat kecil. Kami membutuhkan anggaran sekitar Rp80 miliar untuk operasional, jelasnya.
Sugeng melanjutkan, penyesuaian tarif retribusi sampah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan sampah di Kota Yogyakarta. Menurutnya, kenaikan tarif retribusi ini nantinya akan mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.