Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, NAM, Rabu (10/4). Dia terbukti berbuat taksenonoh terhadap anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Pertimbangannya, perbuatan teradu tak dibenarkan hukum dan etika.
Sangat merendahkan martabat kemanusiaan perempuan, ujar Anggota Majelis Alfitra Salamm, sebagaimana melansir situs web DKPP, Kamis (11/4). Juga mencoreng kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
DKPP pun berpandangan, NAM memanfaatkan kesempatan relasi kuasa untuk memperdaya bawahannya. Sehingga, birahinya tersalurkan.
Kasus bermula kala korban menumpang mobil NAM, sekitar April 2018. Teradu kemudian mencium penyintas secara paksa. Juga memaksakan kehendak melepas celana korban hingga ikat pinggang putus.