SLEMAN - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditenggarai sebagai tempat transit perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ini berdasarkan laporan yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Satwa yang diamankan ada yang berasal dari luar daerah. DIY menjadi tempat transit. Ada satwa dari Papua. Ada juga laporan, burung jenis atau paruh bengkok. Itu masih ditemui, ucap Kepala BKSDA DIY, M. Wahyudidi, di Kabupaten Sleman.
Pada 2018, BKSDA DIY menerima 34 laporan. Baik terkait penyitaan satwa maupun penyerahan satwa dilindungi. Tahun ini, jumlahnya 35 laporan.
BKSDA pun menyita enam ekor satwa dilindungi sepanjang 2018. Seperti buaya muara, kakatua seram, buaya siam, dan kakatua jambul kuning. Kasusnya diproses secara hukum.
Sedangkan 2019, BKSDA mengamankan burung cenderawasih, burung mambruk, burung merak hijau, kanguru tanah, dan kasuari. Salah satu berkas perdagangan ilegal ini, telah diserahkan ke kepolisian.