SEMARANG - Seorang mantan personel polisi berinisial TT menggugat Polda Jawa Tengah (Jateng). Pangkalnya, dipecat tak hormat dengan dalih orientasi seksual.
Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, menyatakan, kliennya merasa didiskriminasi. Sebab, diperiksa pada 14 Februari 2017, lantaran dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan berlanjut pada 16 dan 23 Februari.
Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017, ada laporannya. Jadi, diperiksa dulu. Baru ada laporannya. Itu, pun, bukan laporan masyarakat, ujarnya, Kamis (16/5).
Tanggal 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap KEPP). Lantas diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan (SK) terbit 27 Desember 2018.
Sebenarnya, tidak ada yang melihat hubungan seks menyimpang itu. Hanya saat diperiksa, ditemukan kondom dan tisu basah, ucapnya.