SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng menambah kuota jalur prestasi luar zona Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri. Menjadi 15 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, menyatakan, perubahan ini sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019. Mulanya sebanyak lima persen.
Untuk dalam zonasi, berubah dari kuota keseluruhan. Yang semula 90 persen. Menjadi 80 persen dari daya tampung satuan pendidikan, ujarnya, Kamis (27/6).
Baca juga:
Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pelaksanaan PPDB
PPDB SMK, Sistem Zonasi Tak Berlaku di Jateng
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
Perubahan ini diikuti pula dengan pengaturan tambahan nilai prestasi internasional dan nasional. Pada kejuaraan yang tidak berjenjang dan berkelanjutan.