Kota Semarang, Pos Jateng Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengimbau masyarakat menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) untuk menghindari terjadinya kerumunan. Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tentang tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Seyogyanya bisa dilakukan (penyembelihan hewan kurban) di RPH (rumah potong hewan). Jadi panitia bisa membagikan hewan kurban ke masyarakat agar tidak terjadi kerumunan, kata Hernowo, dilansir dari laman semarangkota.go.id.
Hernowo menjelaskan, kalau pun penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di lingkungan masjid atau lingkungan masing-masing, maka harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masyarakat tidak diperkenankan menonton proses penyembelihan agar tidak menimbulkan kerumunan. Ia menambahkan, panitia yang bertugas juga harus dalam kondisi sehat.
Protokol kesehatan harus dilakukan dengan baik serta panitia juga harus dalam kondisi sehat, tegasnya.
Hernowo menambahkan, panitia dan petugas penyembelihan hewan kurban wajib memakai alat pelindung diri di antaranya masker dan sarung tangan. Ia mengharuskan pembagian hewan kurban dibagikan secara door to door langsung ke rumah warga.