MAGELANG-Kepala Seksi Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang (Disperpa) Kota Magelang, Sugiyanto mengungkapkan bahwa tim gabungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah telah memusnahkan 55 kilogram daging sapi tidak layak konsumsi.
Sugiyanto mengatakan pemusnahan daging sapi tidak layak konsumsi tersebut merupakan hasil operasi di sejumlah pedagang, guna memberikan jaminan keamanan dan kesehatan konsumen.
Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Disperpa, ujarnya di Magelang, Jumat (27/12).
Sugiyanto menjelaskan, 55 kilogram daging tak layak konsumsi tersebut didapat dari seorang pedagang di Pasar Rejowinangun Kota Magelang. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45, sedangkan pH normal daging 5,7-6,1.
Sementara itu, lanjut Sugiyanto, hasil operasi di beberapa tempat lainnya, seperti di Pasar Gotong Royong, tidak ditemukan daging yang tidak layak konsumsi. Di Pasar Gotong Royong tersebut, tim melakukan pengambilan sampel daging milik dua pedagang berasal dari Boyolali yang membawa daging enam kuintal.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan.
Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali, terangnya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko. Ia mengatakan operasi itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam mengonsumsi daging.
Operasi penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya yang akan membeli daging dan bahan asal hewan di Kota Magelang, kata dia.
Ia menjelaskan operasi itu berupa pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif, terutama bertepatan dengan hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru.
Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku atau pedagang yang melakukan kecurangan, katanya.
Dia menjelaskan daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging, serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas di rumah pemotongan hewan (RPH) setempat.
Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah, katanya.
Terkait dengan peredaran daging, katanya, setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, dan daging yang diberi bahan pengawet berbahaya.
Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, katanya. (Ant)