Pemalang, Pos Jateng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang tengah menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 yang akan diumumkan pada Senin (28/11) mendatang. Hal ini lantaran adanya dua aturan yang berlaku dalam penentuan UMK, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Titik Widiastuti mengatakan, pihaknya telah mencoba mengalkulasikan besaran UMK dari rumus dalam Permenaker No. 18 tahun 2022. Menurutnya, terdapat perbedaan cara perumusan UMK dalam Permenaker tersebut dengan aturan lama pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021.
Dibandingkan aturan sebelumnya, Permenaker ini berbeda. Ketentuan penyesuaian UMK sesuai rumusan aturan terbaru yaitu nilai inflasi ditambah, perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa, kata Titik melalui keterangannya, Rabu (23/11).
Titik menambahkan, hingga saat ini terdapat perdebatan dalam menentukan alfa yang tidak dijelaskan secara rinci oleh aturan dalam Permenaker. Ia menyampaikan, menurut kajian yang dilakukan oleh Disnaker, dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pendapatan utama Kabupaten Pemalang ada di tiga lapangan usaha, yakni bidang pertanian, industri pengolahan dan perdagangan.
Pendapatan kita 21 persen didapatkan dari bidang industri pengolahan dan mayoritas utama tenaga kerja tersebut di situ. Maka, kami memutuskan ketentuan rumusan alfa tersebut ada didapatkan dari angka industri ini, ujarnya.