SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menempeli bus dengan stiker. Sebagai tanda laik beroperasi pada arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Ini sebagai informasi kepada publik, bahwa sudah memenuhi persyaratan. Sehingga, ada kepastian kepada masyarakat, kalau kendaraan ini laik jalan, ujar Kepala Seksi Angkutan Umum Balai 3 Wilayah Surakarta, Waskito Diantoro, beberapa waktu lalu.
Sejumlah angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarakota dalam provinsi (AKDP) yang masuk Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, telah menerima stiker. Kala pengecekan landaian (ramp check), Senin (13/5). Pengecekan juga dilakukan di garasi perusahaan otobus (PO).
Waskito menerangkan, moda juga mesti memenuhi syarat mutlak lainnya. Seperti administrasi dan standar pelayanan minimal (SPM). Sejauh ini, mengutip situs resmi Pemprov Jateng, belum ditemukan kesalahan fatal. Hanya sedikit evaluasi terkait SPM-nya.
Bila ditemukan moda taklaik jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng bakal memberikan surat rekomendasi. Bukan langsung dikandangkan. Jadi, kami lihat kesiapan dan peralatannya. Ramp check ini akan kami lakukan berjenjang, ucap dia.