Dishub DIY Izinkan Pengelola Parkir Swasta Naikkan Tarif 5 Kali Lipat

Kenaikan tarif di Yogyakarta ini hanya bisa dilakukan pengelola parkir swasta berbadan hukum dan bukan juru parkir perorangan.
Kamis, 20 Apr 2023 12:25 WIB Author - Nadya Angelica

DIY, Pos Jateng - Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat oleh perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta harus sesuai aturan dan tidak sembarangan. Kenaikan tarif ini hanya bisa dilakukan pengelola parkir swasta berbadan hukum dan bukan juru parkir perorangan.

Untuk kondisi sekarang sebenarnya mengantisipasi ketika banyaknya wisatawan yang datang itu biasanya banyak orang mengambil kesempatan dan keuntungan, katanya dikutip dari jogjaprov.go.id, Rabu (20/4).

Made menekankan kenaikan tarif wajib memperhatikan beberapa hal, seperti daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan. Selain itu, pengelola parkir swasta juga wajib sudah memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa perparkiran karena akan ada sanksi hukum apabila terbukti melanggar.

Jadi juru parkir itu ada syaratnya juga, dia beridentitas. Dia harus terdaftar juga. Lalu ada karcis yang sudah diperforasi pemerintah juga, jadi nggak bisa asal, harus sekali pakai, terangnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi. Izin untuk melakukan penyesuaian tarif parkir sampai 5 kali lipat dari batas yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi dan usahanya memang bergerak di bidang perparkiran.

Baca juga :