Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), akan memperbaiki sejumlah rambu-rambu lalu lintas di jalan layang Manahan. Soalnya, banyak pengendara yang belum memahami aturan saat melintasinya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Hari Prihatno, kemudian mencontohkan dengan kecelakaan Senin (24/12) siang. Insiden terjadi akibat pengendara motor melebihi kecepatan maksimum dan melewati batas markah.
Itu salah pengendaraanya. Jelas tidak boleh melanggar markah, tapi malah keluar markah. Batas kecepatan juga telah diatur melalui proses pengkajian, yakni 30 kilometer per jam, ujarnya di Jebres, Surakarta, beberapa saat lalu.
Kalau pengendara yang tadi, kan, keluar markah. Sehingga, menabrak kendaraan dari arah berlawanan. Markah dua itu tidak boleh dilanggar, imbuh dia mengingatkan.
Baca: Lewati Batas Maksimal, Motor Tabrak Mobil di Flyover Manahan