Bantul - Sebanyak 90 andong wisata asal Kabupaten Bantul tak layak beroperasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemilik diberikan waktu tiga bulan untuk memenuhi kelengkapannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, menyatakan, pihaknya melakukan kualifikasi terhadap andong-andong yang beroperasi. Yang memenuhi kriteria, diberikan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOP KTB).
SIOP KTB ini, wajib dimiliki pemilik andong sebagai syarat utama guna beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya, ujarnya usai penyerahan SIOP KTB kepada 213 andong di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (5/12).
Sebanyak 540 andong wisata beroperasi di Malioboro. Beberapa di antaranya, berasal dari daerah lain, seperti Bantul dan Sleman.
Dari pendataan yang dilakukan, 213 andong asal Bantul dinyatakan layak beroperasi. Mereka memenuhi kriteria, seperti ketersediaan lampu, bel, pakaian kuda, pakaian surjan bagi pengemudi, tempat kotoran, dan dicat.