Pemalang, Pos Jateng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemalang tengah mengkaji penerapan Peraturan Kemendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah. Pengkajian dilakukan agar nantinya peraturan tersebut tidak memberatkan para orang tua siswa dalam pembelian seragam pakaian adat.
Kepala Disdikbud Pemalang, Abdul Rachman mengatakan, meski Permendikbud tentang Seragam Sekolah telah resmi berlaku, pihaknya belum memberikan imbauan kepada sekolah untuk pelaksanaannya.
Sementara aturan tersebut belum kami berlakukan di sekolah terutama SD dan SMP. Karena masih akan dikaji penggunaannya agar tidak memberatkan orang tua dan siswa itu sendiri, kata Abdul melalui keterangannya, Kamis (27/10).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud, Sigit menyampaikan, pada saat perayaan Hari Sumpah Pemuda ini seluruh sekolah belum diwajibkan untuk memakai pakaian adat. Disdikbud masih mengkaji jenis pakaian adat yang akan digunakan oleh para siswa di Pemalang.
Sebenernya aturan ini bagus untuk mengenalkan budaya kepada peserta didik, tetapi kami mencari pakaian apa yang cocok untuk mereka. Apakah nanti seperti pakaian pada pegawai ASN, dengan ketentuan bagi pria pakaian adat serba hitam memakai ikat kepala berbahan batik pemalang dan perempuan menggunakan kebaya, kata Sigit.