Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Untuk sekolah menengah pertama negeri (SMPN), misalnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Surakarta, Etty Retnowati, menyarankan, orang tua calon siswa segera mendaftarkan anaknya ke sekolah zona I. Sesuai alamat rumah.
Jarak yang dihitung nantinya antara sekolah dengan RT (rukun tetangga) tempat tinggal siswa. Nilai tidak diperhitungkan, ujarnya, beberapa waktu lalu.
Pembagian zonasi memedomani persebaran dan daya tampung sekolah dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah. Calon siswa dalam zona I dengan pilihan sekolah pertama berada di kawasan sama, diprioritaskan diterima.
Bila daya tampung sekolah masih tak terpenuhi, dapat diisi calon siswa asal zona II yang mendaftar sekolah pilihan pertama di zona I. Jika masih lowong, bakal dipenuhi pendaftar di luar dua zona tersebut.