Cilacap - Sebanyak 26 narapidana kasus narkotika asal Bali dipindah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (28/3). Mereka kerap berulah di hotel prodeo sebelumnya.
(Berulah) agar bisa disatukan di Lapas Kerobokan. Bisa berkumpul lagi di sana. Untuk mengendalikan jaringan mereka, ujar Ketua Tim Pengawalan sekaligus Kasi Turjawali Subditkasum Polda Bali, Kompol Dewa Nyoman Sudiarsa, di Dermaga Wijayapura.
Seluruh narapidana berasal dari empat lapas. Detailnya, Lapas Bangli dan Klungkung masing-masing enam napi, Kerobokan 10 napi, dan Gianyar lima napi.
Mereka seluruhnya dijatuhi hukuman di atas 11 tahun. Dipindahkan menggunakan bus pariwisata. Tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 13.30. Polisi dan Brimob Polda Bali turut mengawal.
Kalau ada yang masih berbuat ulah di sini, kita pindahkan lagi. Untuk shock terapy narapidana lain, ucap dia.