Klaten, Pos Jateng Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Klaten melakukan penertiban pengamen dan pengemis yang dinilai meresahkan pengguna jalan, Senin (21/6). Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan operasi penertiban Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) yang meresahkan dan mengganggu pengguna jalan, demikian tulis akun Instagram Satpol PP Kabupaten Klaten.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP Damkar menyisir sepanjang Jalan Merbabu, Jalan Kopral Sayom, hingga Jalan Pemuda. Petugas pun berhasil menjaring 2 orang pengamen dari operasi PGOT ini.
Satpol PP Damkar menambahkan, kedua orang pengamen tersebut selanjutnya dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB). Nantinya, mereka akan menjalani asesmen Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan diberikan pembinaan.
Selanjutnya kedua pengamen tersebut dibawa ke rumah singgah DINSOSP3AKB untuk assessment PMKS dan diberikan pembinaan, pungkas akun Satpol PP.