Gunungkidul, Pos Jateng Lurah nonaktif, Karangawen Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Roji Suyanta, diduga menggunakan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,2 Miliyar. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membangun rumah pribadinya.
Sudah habis uangnya pak, ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri, kata Roji saat diperiksa di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10).
Namun, Roji sempat mengaku lupa jumlah pasti uang negara yang digunakan.
Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan, kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, total dana proyek yang diterima tersangka adalah Rp 7.128.828.000,00.