Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mencabut hak 20-an penerima jatah Rumah Susun Sederhana Putri CempoBlok A dan B. Sebelumnya diperingatkan tiga kali via surat.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Surakarta mengusir mereka, karena tak kunjung menempati unit yang diberikan hingga tenggat. Akhir pekan lalu.
Unit yang sudah ditempeli surat peringatan akan disegel, ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa, Iswan Fitradias Pengasuh, baru-baru ini. Barang-barang di dalam unit pun diamankan.
Rusunawa dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo itu dilengkapi beragam fasilitas. Pancuran (shower) hingga sofa. Surat peringatan terakhir, melansir solopos.com, diberikan Jumat (8/3).
Ke-20 orang tersebut harus antre dari awal, jika hendak mendapatkan jatah hunian kembali. Disperum KPP mencatat, jumlah pengantre mencapai 500-an orang pada medio Maret 2019.