Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) berharap, Dewan Pers segera bersikap terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Sebab, dianggap merugikan salah satu kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Kami serahkan kepada Dewan Pers untuk menyikapi status konten seperti itu, apakah layak disebut sebagai karya jurnalistik atau tidak, itu media yang profesional atau tidak. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7, ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Kamis (24/1).
Baca juga:
Tabloid Indonesia Barokah Infiltrasi Jateng
BPN Prabowo-Sandi Laporkan Indonesia Barokah
Pendapat Ormas Islam tentang Tabloid Indonesia Barokah
Kata dia, tabloid tersebut beredar masih di basis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hampir semua kabupaten/kota di Jateng ada, ungkapnya.
Lantaran kewenangan terbatas, Bawaslu tak bisa menyita media cetak tak bertuan itu. Karenanya, telah menyurati Dewan Pers untuk segera mengeluarkan keputusan dan selanjutnya menjadi pedoman Bawaslu mengambil sikap.