SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta desa terdampak proyek tol segera menyusun peraturan tentang tanah kas desa (TKD). Guna inventarisasi aset.
Kami minta desa segera membuat Perdes (Peraturan Desa) TKD. Paling lambat Desember 2019, ujar Sekretaris Daerah Sleman, Sumadi, Selasa (29/10). Perdes TKD mengelompokkan kepemilikan lahan menjadi beberapa golongan. Kas desa, pelungguh, dan sultan ground (SD).
Baca juga:
Proyek Tol di DIY Makan Lahan 212,02 Hektare
Proyek Tol Solo-Jogja Ancam Produksi Beras Sleman
Sleman Cari Lahan Pengganti LP2B Terdampak Tol
Sebanyak 20 desa di Sleman akan terdampak proyek tol Yogyakarta-Surakarta dan Yogyakarta Bawen. Yaitu: Desa Bokoharjo (Prambanan); Desa Selomartani, Tamanmartani, Tirtomartani, dan Purwomartani (Kalasan); Desa Maguwoharjo, Caturtunggal, dan Condongcatur (Depok); Desa Sariharjo (Ngaglik); Desa Trihanggo (Gamping); Desa Sinduadi, Tlogoadi, dan Tirtoadi (Mlati); Desa Banyurejo, Tambakrejo, dan Sumberrejo (Tempel); serta Desa Margokaton, Margodadi, dan Margomulyo (Seyegan).
Kendati begitu, pemkab mencatat, baru empat desa yang memiliki Perdes TKD. Perinciannya: Desa Purwomartani, Sariharjo, Sendangadi, dan Tirtoati.