Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp32 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi mengatakan, ada sejumlah komponen yang membuat penerimaan DBHCHT Temanggung naik dibanding tahun sebelumnya.
Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp6 miliar, sehingga menjadi Rp38,32 miliar, kata Fita Parma Dewi dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (11/1).
Fita menyampaikan, alokasi DBHCHT Temanggung berada di urutan kedua terbanyak se-Jawa Tengah. Urutan pertama masih ditempati Kudus dengan jumlah Rp174,22 miliar.
Sementara, total DBHCHT dari pemerintah pusat ke Povinsi Jawa Tengah sebesar Rp 879,96 miliar untuk dibagian ke pemprov dan 35 kabupaten/kota.