SALATIGA - Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan kasus limbah medis rumah sakit umum daerah (RSUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hari ini (Senin, 26/8).
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Suharto, menyatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Awal Januari 2019.
Setelah kami cek, benar adanya aktivitas itu. Pengolahan limbah dari RSUD Kota Salatiga tanpa surat izin resmi, ujarnya, beberapa saat lalu.
Berkas sudah lengkap (P-21). Alasan kepolisian melimpahkan berkas perkara ke Korps Adhiyaksa. Sehingga, bisa lanjut ke fase berikutnya.
Dokumen yang dilimpahkan terkait seorang tersangka, MD (45). Serta barang bukti penimbunan limbah medis sebanyak dua pikap.