Jakarta - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) segera mengoperasikan tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi. Sebab, sudah mengantongi Sertifikat Laik Operasi.
Sertifikat itu, berdasarkan siaran pers Jasa Marga, Senin (5/11), tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga Nomor JL02.01-Db/1.212 tanggal 25 Oktober 2018.
Penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut, selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), demikian bunyi siaran pers.
Namun, anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini diharuskan melakukan sosialisasi, sebelum mengoperasikan jalan tol tersebut. PT JSN pun diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Surat Dirjen Bina Marga Nomor JL02.01-Db/1.212, merupakan tindak lanjut Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.409/1/11/DJPD/2018 tanggal 19 Oktober 2018.