Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mewacanakan penghentian dana operasional rukun tetangga dan warga (RT/RW). Pangkalnya, banyak pengurus yang belum menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ini sanksi baru. Kami terapkan betul, agar mereka benar-benar mempertanggungjawabkan dananya, ujar Kepala Bagian Pemerintahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Surakarta, Hendro Pramono, beberapa waktu lalu.
Terdapat 2.714 RT dan 604 RW di Surakarta. Namun, baru pengurus di Kecamatan Jebres yang telah menyerahkan LPJ. Sebesar Rp1,5 miliar dari Rp5,2 miliar dana operasional 2018 belum tuntas. Tiada nota pembelian kebutuhan konsumsi rapat, misalnya.
Berdasarkan catatan pemkot per 9 April, beberapa kecamatan belum rampung. Detailnya, Kecamatan Laweyan Rp471 juta, Kecamatan Serengan Rp115 juta, Kecamatan Pasar Kliwon Rp193 juta, dan Kecamatan Banjarsari Rp708 juta.
Pengurus RT/RW diberi tenggat hingga Juni untuk merampung LPJ. Bila belum selesai, terancam tak bisa mencair dana operasional 2019.