YOGYAKARTA - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal diwajibkan bisa berbahasa Jawa. Juga menggunakan hancaraka.
Ketentuan tersebut diwacanakan masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa. Kini sedang dibahas di DPRD DIY.
ASN mau naik pangkat harus tes bahasa dan aksara Jawa. Orang luar Jawa mau masuk ASN di DIY harus bisa Jawa. Ini harus jadi daya paksa. Berani tidak diterapkan? ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Untung Sukaryadi, Jumat (15/11).
Alangkah indahnya Yogyakarta yang tertata identitasnya. Juga Bahasa Jawa, sambung dia.
Gayung bersambut. Wacana tersebut diapresiasi Ketua Komisi D DPRD, Kuswanto. Katanya, Ini sangat memungkinkan di DIY. Karena itu budaya adiluhung kita.