BANTUL - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) merekomendasikan tiga pelaku usaha di Bantul disanksi. Lantaran terbukti limbahnya mencemari irigasi.
Hari ini kita sampaikan rekomendasi. Ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bantul, ujar Kabid Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK DIY, Kuncara Hadi Purwaka, di Bantul, Kamis (8/8).
Baca juga:
Saluran Irigasi Karangnongko Bantul Terkontaminasi Limbah
Warga Karangnongko Bantul Tutup Saluran Irigasi
PT Samitex Terbukti Cemari Irigasi Karangnongko Bantul
PT Samitex, industri pengolahan kulit, dan rumah pemotongan ayam. Tiga industri yang mencemari irigasi di Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon.
Rekomendasi merujuk hasil uji laboratorium sampel air di irigasi: Tak memenuhi baku mutu. Kedua pelaku usaha pun tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).