Temanggung, Pos Jateng - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai kepada para pedagang Kecamatan Parakan dan Ngadirejo. Sosialisasi ini bertujuan membentengi mereka dari perbuatan melanggar hukum, yakni menjual rokok ilegal tak bercukai.
Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari agar aman dalam menjualnya, kata Kepala Dindagkop, Entargo Yutri Wardono di sela-sela sosialisasi kepada pedagang, Selasa (9/8).
Entargo menambahkan, sosialisasi ini juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan buruknya perdagangan rokok ilegal bagi pendapatan daerah. Pasalnya, rokok ilegal tidak akan memberikan pajak dan kontribusi daerah. Padahal, pajak rokok akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi yang mengusung tema Pedagang Kuat, Pendapatan Cukai Meningkat, Masyarakat Sejahtera ini para pedagang mendapatkan edukasi tentang legalitas rokok, serta dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung, harapnya.
Sebagai informasi, Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai kepada pedagang Kecamatan Parakan dan Ngadirejo menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kota Magelang dan Kanit Tipikor Polres Temanggung. Acara tersebut diikuti oleh 25 orang pemilik warung/toko dan masyarakat wilayah Kecamatan Ngadirejo, serta 25 orang pemilik warung/toko dan masyarakat di wilayah Kecamatan Parakan.