Batang, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mendatangkan bidan dan psikolog untuk mengedukasi bahaya pernikahan dini di desa-desa. Pasalnya, angka pernikahan dini di wilayah desa cukup tinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang, Supriyono menjelaskan, faktor adat setempat dan permasalahan ekonomi sebagian masyarakat desa, mendominasi terjadinya pernikahan di bawah umur.
Karenanya, edukasi tentang risiko pernikahan dini mesti terus digalakkan, kata Supriyono, dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Senin (21/2).
Menurutnya, warga desa masih mempercayai jika seorang gadis telah beranjak remaja, harus sesegera mungkin dinikahkan. Padahal, batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Ada banyak faktor penyebab, salah satunya di daerah pedesaan, menurut kepercayaan adat setempat, jika gadis sudah berusia 17 tahun, segera dinikahkan, ungkapnya.