Klaten, Pos Jateng Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di lingkungan sekolah formal maupun non formal. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 klaster pendidikan.
Mulai hari ini PTM tidak 100 persen tetapi 50 persen di semua tingkatan yang menjadi kewenangan pemkab. Nanti kami terus evaluasi, kalau kondisi sudah membaik lagi, kami kembali memberlakukan PTM 100 persen, jelas Bupati Klaten, Sri Mulyani, Rabu (2/2).
Dilansir dari klatenkab.go.id, kegaiatan PTM terbatas tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 420/0261/SE/12 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
PTM dilaksanakan setiap hari aktif sekolah, dengan siswa yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas yang tersedia di masing-masing sekolah. Regulasi ini diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Klaten, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara untuk jam pelajaran, dalam surat edaran tersebut dibatasi paling banyak enam jam pelajaran. Setiap peserta didik juga diwajibkan segera kembali ke rumah setelah mengikuti PTM, sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 di luar lingkungan sekolah.