Temanggung, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mulai menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik (e-Retribusi) di pasar tradisional. Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag), Siti Choiriyah Laksitariani mengatakan, penerapan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya kebocoran pemungutan retribusi.
Untuk pemungutan karcis di pasar ini, ke depannya semakin berkurang pegawainya, kedua meminimalisir tingkat kebocoran, teman-teman pengarcis sudah tidak memegang uang secara fisik dan kepercayaan dari masyarakat ini akan semakin bertambah, kata Siti saat peluncuran e-Retribusi di Pasar Ngadirejo, seperti dikutip dari temanggungkab.go.id, Senin (22/5).
Siti menambahkan, pihaknya menargetkan enam pasar tradisional untuk dapat menjalankan e-Retribusi pada 2023. Menurut Siti, dalam penerapan e-Retribusi, pihaknya berkolaborasi dengan Bank Jateng serta Dinkominfo.
Selain dengan Bank Jateng, kita juga dengan Dinkominfo, terkait dengan data dan juga jaringan, kemudian aplikasi, sebutnya.
Sementara itu, Kasubag TU Dinkopdag, Bambang Setyo menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada 2.005 pedagang Pasar Ngadirejo terkait transformasi e-Retribusi.