Sukoharjo, Pos Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, meluncurkan sistem pendaftaran online dan pembayaran nontunai e-Kir (elektronik-Kir). E-Kir bertujuan mengurangi antrean dan kontak fisik saat pendaftaran pengujian. Sistem tersebut sebagai bentuk adaptasi pelayanan publik Pemkab di kala pandemi Covid-19.
Dengan sistem e-Kir, wajib uji bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran di mana saja. Sehingga, ketika ke Gedung Pengujian, mereka tinggal melaksanakan pengujian, tak ada antrean kata Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sribuntoro dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Toni menyampaikan, e-Kir membuat proses pengujian juga cepat. Warga bisa melakukan pendaftaran di laman https://ekir.sukoharjokab.go.id .
Selain itu, proses pengujian lebih cepat, karena datang langsung masuk ke dalam sistem aplikasi dan pembayaran langsung masuk ke dalam rekening kas daerah, tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memberikan apresiasi atas inovasi tersebut. Ia menilai, inovasi e-Kir relevan dengan kebijakan pemerintah di masa pandemi, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.