KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), akan mengembangkan kawasan Situs Cagar Budaya. Di Kecamatan Gondangrejo.
Mulanya, menetapkannya. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar 2013-2032.
Kita cantumkan cagar budaya di Gondangrejo. Tidak spesifik menyebutkan desanya. Soal cagar budaya, itu wewenangnya pemerintah pusat dan provinsi, ujar Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (2/8).
Setelah ditetapkan pusat dan provinsi, pemkab lalu bekerja. Memberikan perlakuan khusus. Agar tetap sejahtera. Dengan kondisi tanah yang tidak bisa dialihfungsikan, kata dia.
Hingga kini, ungkapnya, masih menunggu keputusan pusat. Tentang lokasi cagar budaya.