Magelang, Pos Jateng - Bupati Magelang, Jawa Tengah, Zaenal Arifin memerintahkan agar dilakukan input data ketersediaan vaksin pada aplikasi sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik secara periodik setiap hari, untuk menjamin kontinuitas ketersediaan logistik vaksin oleh Pemerintah Pusat. Zaenal menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Magelang.
Inbup Magelang ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah.
Dengan diinstruksikannya dari Menteri Dalam Negeri (PPKM) Darurat Corona Virus Disease, kami Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang mulai tanggal 3-20 Juli 2021, kata Zaenal saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Inbup Magelang tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang bersama seluruh OPD dan jajaran Forkopimda melalui zoom meeting, Sabtu (3/7), seperti dilansir dari laman beritamagelang.id.
Zaenal menjelaskan, ada beberapa poin penting dari Inbup yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, diantaranya, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemda dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Selain itu, ia juga meminta jajarannya memastikan ketersediaan oksigen yang ada di rumah sakit.