Klaten, Pos Jateng Hari raya Natal ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Klaten mengimbau warganya untuk melaksanakan ibadah sekaligus peringatannya digelar secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tertanggal 14 Desember 2021.
Dalam imbauan tersebut juga diimbau melakukan perayaan Natal di tempat yang terbuka. Sementara, apabila harus dilaksanakan di gereja, maka ibadah dan peringatan Natal diselenggarakan secara hybrid atau secara kolektif di gereja.
Dilansir dari klatenkab.go.id, tata ibadah juga harus sesuai dengan yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan peringatan Natal tersebut tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pihak pengurus dan pengelola gereja juga diminta untuk mengatur rute masuk dan keluar yang jelas sehingga tidak terjadi penumpukan umat yang hadir.