Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akan menghadirkan 30 saksi dalam perkara sidang rasuah pengadaan majalan dinding elektronik (e-mading). Bupati Kendal, Mirna Annisa, salah satunya.
Ada tiga berkas yang dilimpahkan. Ketiga berkas tersebut, dipisah-pisah. Nanti, sidangnya masing-masing. Tapi, kami belum tahu kapan sidangnya, ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusnin, di Kota Semarang, Jumat (22/2).
Baca: Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Saksi lainnya yang bakal dihadirkan adalah para guru. Berkas telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (19/2).
Kejati selaku penuntut juga bakal menampilkan sejumlah barang bukti saat persidangan nantinya. Pun membawa perangkat asli untuk dibandingkan dengan alat yang dipakai mading.