Jepara - Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) pernah merekomendasikan penangkaran hiu di Pulau Menjangan Besar dihentikan pada 2018. Lantaran banyak tak berizin.
Wisatawan pun pernah digigit ikan perdator tersebut, 13 Maret 2016. Dari kejadian itu, kemudian kami hentikan kegiatan wisata karena membahayakan wisatawan, ujar Kepala BTNKJ, Agus Prabowo.
Baca: Ratusan Hiu di Jepara Mati Mendadak
Anjuran penghentian wisata ini tertuang dalam surat Kepala BTNKJ Nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018. Rekomendasi merujuk hasil audiensi Asisten II Bupati Jepara, dinas terkait, dan seorang pengelola penangkaran, Cun Ming.
Dirinya turut mengomentari soal matinya hiu di penangkaran milik Cun Ming. BTNKJ punya pendapat berbeda.