Semarang - Tim Penegakkan Hukum Satuan Tugas (Gakkum Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jawa Tengah (Jateng) membongkar peredaran obat dan kosmetik tak berizin senilai Rp750 juta. Temuan itu berasal dari Kota Surakarta dan Kabupaten Jepara.
Di Kabupaten Jepara, ditemukan sarana produksi dan atau mengedarkan produk obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 27 item dengan nilai ekonomi sekitar Rp50 juta, ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Syafriansyah, di Kota Semarang, Senin (17/12).
Satgas terdiri dari berbagai instansi, selain BPOM. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Bea Cukai, kepolisian, dan beberapa lembaga terkait lainnya. BBPOM memimpin tim ini.
Pada 11 Desember, imbuh dia, satgas membongkar penertiban produk kosmetik ilegal di Surakarta. Di lokasi, didapatkan 324 kosmetik dan 15 obat keras. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp700 juta, terangnya.
Atas dasar temuan itu, menurut Syafriansyah, perlu sosialisasi dan meningkatkan frekuensi pengawasan. Sehingga, mampu membersihkan produk ilegal di masyarakat dan tujuannya masyarakat semakin terlindungi, tutupnya.