Kota Yogyakarta, Pos Jateng Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menggencarkan jemput bola pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kelurahan-kelurahan. Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, jemput bola dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, terlebih mendekati jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2022.
Kami mengadakan Pekan Pembayaran Pajak menjelang jatuh tempo pembayaran PBB. Kegiatan ini dilakukan di RT/TW tapi berbasis kelurahan. Sudah dimulai setiap hari Rabu, paparnya usai sosiaisasi pengawasan pajak daerah di Balai Kota, Senin (29/8).
Wasesa menambahkan, pihaknya juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, atau teller Bank seperti BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja. Termasuk pembayaran PBB melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos. Selain itu melalui layanan pembayaran digital Gopay dan Tokopedia imbuhnya.
Pada tahun 2022, lanjut Wasesa, Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 95.660 lembar. Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB melalui menu Informasi PBB pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).