Pekalongan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menanggung biaya pengobatan calon legislatif (caleg) yang mengalami gangguan jiwa. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi.
Pasien, kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pekalongan, Eko Yulianto, harus melampiri pemeriksaan rumah sakit. Juga tercatat sebagai peserta badan hukum publik ini.
Kalau mengalami gangguan jiwa karena hal yang dilarang. Seperti mengonsumsi alkohol ataupun obat terlarang, tentu saja biaya pengobatan tidak akan ditanggung, ujarnya, Selasa (16/4).
Dia menerangkan, sebanyak 22 rumah sakit siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani caleg tersebut. Dari berbagai daerah. Pemalang, Kota dan Kabupaten Pekalongan, serta Batang.
Sampai kini belum ada caleg yang mengajukan klaim biaya kesehatan akibat depresi lantaran pemilu. Seperti 2014 silam.