Demak - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah (Jateng), memperluas cakupan kepesertaan. Kini mulai menyasar para nelayan.
Itu merupakan tantangan bagi kami, ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Imron Fatoni, di Kabupaten Demak, Kamis (28/3). Beragam upaya dilakukan untuk menjaring nelayan.
Katanya, nelayan menerima sejumlah manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), misalnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan, semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan, instansi, hingga organisasi memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua golongan. Peserta penerima upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).