Sleman - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar jaringan pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Napi berinisial O diduga masih mengendalikan transaksi narkoba, meski tengah berada di balik jeruji. Pelaku merupakan narapidana kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Waktu awal ditangkap dulu, peran O hanya sebagai peletak. Tapi setelah masuk penjara, justru menjadi pengendali, ujar Kepala BNN Sleman, AKBP Siti Alfiah, Jumat (28/12). Dia baru menjalani dua tahun masa hukuman.
Kasus terungkap setelah mengembangkan temuan BNN Provinsi (BNNP) DIY. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan BNNP, mengerucut ke nama O.
Setelah inspeksi mendadak (sidak) ke lapas, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit telegan genggam yang berisi percakapan transaksi narkoba. Pelaku pun sudah dimintai keterangan.