Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kelompok Banjarmasin jaringan CJK alias Sancai. Aparat menangkap pelaku, DWK alias Raditya, di kantor BRI Lempuyangan, Gondokusumo, Yogyakarta, Rabu (23/1).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur, menerangkan, tersangka diamankan saat akan bertransaksi di bank. Lalu, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Narkotika menggeledah di indekos tersangka.
Di rumah nomor 619, RT 31 RW 09, Bausaran, Danurejan, Yogyakarta, ujarnya saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin (4/2). Petugas menyita uang tunai Rp1,553 miliar dan SGD53 ribu atau setara Rp553,28 juta.
Selain itu, imbuh dia, aparat turut berkoordinasi dengan Direktorat TPPU BNN dengan memblokir tabungan sejumlah Rp2.705.754.003 dari empat rekening bank. Yakni BCA, BNI, BRI, dan Mandiri, bebernya.
Kata Nur, tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan modus baru. Soalnya, berhasil menembus sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).