Semarang - Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan pengedar kakap, CJK alias Sancai. Pelaku dibekuk di Pulau Borneo.
Sancai mengedarkan narkotika menggunakan transaksi bank melalui empat rekening atas nama SN. Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening, adalah CC, ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen M. Nur, di Kota Semarang, Jumat (5/4).
Tersangka mengendalikan peredaran barang haram dari dalam hotel prodeo. Kasus bermula dari penangkapan pengedar sabu-sabu, DK, di Kota Semarang, 8 November 2017. Dedi ditugaskan Pelaku. Kasus lalu dikembangkan ke TPPU.
SN dan CC telah dibekuk dan dijerat TPPU. Bahkan, divonis lima tahun dan setahun penjara. BNNP Jateng kembali mengungkap TPPU di jaringn Sancai, Januari 2019. Aparat kemudian mengamankan FR di Kalimantan Tengah, 26 Maret.
FR ini sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai. Total Rp4.004.750.000, ucap dia.