Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu (methamphetamine) dan ekstasi jaringan Jepara. Penggerebekan berlangsung di Kecamatan Tahunan, Rabu (13/2).
Mulanya, BNNP Jateng berhasil menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya residivis. JW (33) alias Klowor dan MS (33) alias Ngacir. Sisanya Muzaidin, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Kedungpane, Kota Semarang.
Petugas menangkap tersangka JW di Jalan Langon, Tahunan, Jepara. Ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sembilan butir ekstasi. Dari pengakuan JW, ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur, saat gelar perkara, Kota Semarang, Senin (18/2).
Baca: Lapas Kedungpane Rawan Penyelundupan Narkoba
Masih ada BB (barang bukti) yang tersimpan di rumah MS. Dan petugas melakukan penangkapan terhadap MS, imbuh dia. Didapati sejumlah paket sabu dalam bentuk paketan dan beberapa pil ekstasi.