Yogyakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asal Inggris, TB (73), Kamis (21/2). Dia membuat onardi Kampung Turis Prawirotaman, Kecamatan Mergangsan.
Mulanya, kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sutrisno, pihaknya menerima laporan masyarakat soal warga negara asing (WNA) mengganggu ketertiban. Laporan disampaikan melalui media sosial.
Petugas langsung melakukan penyisiran untuk memeriksa WNA itu, ujarnya di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (22/2). Informasi disampaikan Rabu (20/2). Penyisiran di hari pertama tak membuahkan hasil.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko, menambahkan, pihaknya menerima informasi TB menginap di rumah tinggal, sehari berselang.
Pemilik homestay ternyata juga mengeluh. WNA itu bikin ulah, mengancam, dan marah-marah. Kami sisir di sekitar homestay, dia sedang meminta-minta makan di warung makan, beber dia.