SEMARANG - Bank Indonesia (BI) menertibkan enam usaha penukaran uang (money changer) nonbank di Jawa Tengah (Jateng). Lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin.
Penertiban melibatkan kepolisian setempat. Tempat usaha yang ditindak, terang Kepala Grup Sistem Pembayaran, PUR, Layanan, dan Administrasi BI Jateng, Anton Daryono, pun ditempeli stiker.
Dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud. Dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP, ucapnya melalui keterangan tertulis.
Sebelum ditindak, terang dia, BI melakukan upaya persuasif kepada enam kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) itu. Agar segera mengurus perizinan.
Berdasarkan catatan BI Jateng, hingga kini terdapat 25 kantor pusat KUPVA BB berizin dengan 11 kantor cabang. Juga ada 12 kantor cabang KUPVA BB dengan kantor pusat di luar daerah.