SEMARANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah (BI Jateng) merilis QR Indonesian Standard (QRIS). Guna mempermudah transaksi elektronik melalui kode QR.
Dengan nanti satu barcode saja, itu bisa dibayar beberapa uang elektronik atau provider. Jadi, tidak harus di merchant menyiapkan QR code dari berbagai macam, ucap Kepala BI Jateng, Soekowardojo, di Kota Semarang.
Diharapkan berlaku per awal 2020. Dulu sebelum GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) berjalan, itu terlihat banyak EDC. Tergantung banknya, tuturnya.
Dia sesumbar, kehadiran QRIS memberikan keuntungan bagi masyarakat. Pembeli dan penjual tak perlu lagi menyiapkan uang kecil. Karena nilai transaksinya pas.
Dengan pembayaran elektronik ini, akan menghindarkan dari peredaran uang palsu, imbuhnya, mencuplik Radio Idola.